Bidang Infrastruktur Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan optimasi pemanfaatan infrastruktur informasi.
Bidang Infrastruktur Informasi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengembangan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di lingkungan BPPT;
- pelaksanaan optimasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di lingkungan BPPT.
Bidang Infrastruktur Informasi terdiri dari:
- Subbidang Pengembangan Infrastruktur;
- Subbidang Optimasi Infrastruktur
Subbidang Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas pengembangan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di lingkungan BPPT.
Subbidang Optimasi Infrastruktur mempunyai tugas melakukan pengoperasian, pemeliharaan dan optimasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di lingkungan BPPT.