Pusat Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur informasi, penerapan e-government, manajemen pengetahuan dan perpustakaan, dan standardisasi hasil inovasi, serta standardisasi layanan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Manajemen Informasi menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan manajemen infrastruktur informasi;
- Pelaksanaan manajemen aplikasi e-government;
- Pelaksanaan manajemen pengetahuan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Manajemen Informasi.
Pusat Manajemen Informasi terdiri atas:
- Bidang Infrastruktur Informasi;
- Bidang Manajemen Aplikasi e-Government;
- Bidang Manajemen Pengetahuan dan Perpustakaan;
- Bidang Pelayanan Standardisasi; dan
- Subbagian Tata Usaha.